PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI


PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Di  buat untuk memenuhi
Tugas Makalah Pendidikan Anti Korupsi

Disusun oleh :
Eva Yulia Wahyu ( 120117A003 )


Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini
Falkultas Ilmu Pendidikan
Universitas Ngudi Waluyo
Tahun 2018
PRAKATA
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Peran Mahasiswa Dalam Pembrantasan Korupsi” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam menyusun makalah ini, penyusun banyak mengalami hambatan dan kesulitan. Namun berkat bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen mata kuliah pendidikan Anti Korupsi.
Kami menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan sarannya untuk lebih baiknya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan manfaat kepada pembaca sekalian






Ungaran, 6 Oktober 2018




Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.....................................................................................        1
PRAKATA....................................................................................................        2
DAFTAR ISI.................................................................................................        3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................        4
B.     Rumusan Masalah..............................................................................        4
C.     Tujuan Penulisan................................................................................        4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Korupsi.............................................................................        5
B.     mahasiswa yang memiliki peran dalam memberantas korupsi............        6
C.     Peran dan upaya apa yang bisa dilakukan oleh mahasiswa................        8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................        10
B.     Saran...................................................................................................        10
DAFTAR PUSTAKA







 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa arti dari korupsi ?
2.      Mengapa harus mahasiswa yang memiliki peran dalam memberantas korupsi ?
3.      Peran dan upaya apa yang bisa dilakukan oleh mahasiswa?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui arti korupsi.
2.      Mengetahui mengapa harus mahasiswa.
3.      Mengetahui peran dan upaya yang dilakukan oleh mahasiswa.








BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Korupsi
Kata korupsi sudah bukan hal yang asing bagi kita. Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio (Fockema Andreae: 1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Selanjutnya dari bahasa latin itu turun ke dalam bahasa Eropa seperti Inggris: Corruption, Corrupt kemudian dalam bahasa Belanda yaitu Corruptie. Kemudian arti kata korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkanoleh Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia: Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Poerwadarminta : 1976). Sedangkan pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Arti harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan Sebagai berikut :
1.       Kerugian keuangan negara
2.       Suap menyuap
3.       Penggelapan dalam jabatan
4.       Pemerasan
5.       Perbuatan curang
6.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.       Gratifikasi
Korupsi sudah merebak di hampir seluruh lapisan masyarakat dan sepertinya sudah menjadi sebuah kebudayaan masyarakat Indonesia maka tidak mengherankan apabila negara seringkali mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan. Misalnya pada tahun 2006, negara menderita kerugian akibat tindakan korupsi, terutama dalam sektor BUMN sehingga mencapai angka yang cukup mengejutkan yaitu Rp 161 triliun. Angka ini mengalami akselerasi yang cukup cepat karena sebelumnya di tahun 2005 yaitu Rp 125 triliun (data ICW 2006). Akibat tindak kejahatan korupsi ini juga meletakkan Indonesia pada posisi 134 dari 163 negara (yang diurutkan dari negara terbersih sampai ke negara terkorup) dan TI Perception Index Indonesia 2,4.
B.     Pentingnya Peran Mahasiswa
Tiga pilar strategi yang dijelaskan di atas pada intinya membutuhkan usaha keras dari pemerintah dalam memberantas korupsi juga sangat penting dalam melibatkan partisipasi masyarakat/mahasiswa.
Penjelasan sebelumnya telah dipaparkan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas korupsi. Masyarakat yang akan dibahas dalam artikel ini adalah masyarakat intelektual atau kaum terpelajar terutama mahasiswa. Mengapa harus mahasiswa? Karena mahasiwa adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini mahasiswa dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Peran mahasiswa bisa dilihat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan mengenai kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda yang mana dipelopori oleh para mahasiswa kedokteran Stovia. Presiden pertama Indonesia, Soekarno sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan dari kalangan mahasiswa. Selain itu peristiwa lain yaitu pada tahun 1996, ketika pemerintahan Soekarno mengalami keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian mahasiswa tampil dengan memberikan semangat bagi pelaksanaan Tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Akhirnya, ketika masa orde baru, mahasiswa juga menjadi pelopor dalam perubahan yang kemudian melahirkan reformasi.
Begitulah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya yaitu untuk memperoleh cita-cita dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Maka tentunya mahasiswa dituntut utuk benar-benar konsisten atau memegang teguh idelisme mereka. Memang tidak dipungkiri sekarang ini banyak mahasiswa yang sudah luntur idealismenya karena terbuai dengan budaya konsumtif dan hedonisme. Hal tersebuut ternyata membuat mereka semakin berfikir dan bertindak apatis terhadap fenomena yang ada di sekitar mereka dan kecenderungan memikirkan diri mereka sendiri. Padahal perjuangan mahasiswa tidak berhenti begitu saja ada hal lainnya yang menanti untuk diperjuangankan oleh mereka, yaitu dalam melawan dan memberantas korupsi. Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah :
1.      Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2.      Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.      Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
4.      Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
5.      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
6.      Penghargaan pemerintah kepada mayarakat.

C.     Upaya Mahasiswa
Faktanya fenomena korupsi selalu tidak berhenti menggrogoti negeri kita, korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat. Artinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat sudah mulai terancam. Maka saatnya mahasiswa sadar dan bertindak. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah:
1.      Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus.
Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing-masing mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya.
2.      Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya mahasiswa ini misalnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Selain itu, masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang relevan. Maka masyarakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya pemerintah saja melainakan seluruh lapisan masyarakat.
3.      Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.
4.      Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
5.      Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
6.      Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
7.      Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
8.      Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Korupsi adalah tindakan yang harus diberantas segera karena mengancam keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran serta semua lapisan masyarakat. Mahasiswa adalah salah satu bagian masyarakat yang mempunyai pengaruh signifikan dalam memperngarhi kebijakan pemerintah dan menggerakkan lapisan masyarakat yang lain. Sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih efektif. Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah. Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi supaya upaya mereka berjalan semaksimal mungkin.
Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
B.     Saran
Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat. Dan Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.




DAFTAR PUSTAKA

Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas

Risbiyantoro, Mohamad, 2005. Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi, Op cit.

Erica, Peran Gerakan Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi, dalamhttp://ericamourissa.ngeblogs.com, 2007
Qyonglee. 2008. Mahasiswa dan Korupsi. Dalam http://qyonglee.multiply.com.
Pengertian Dasar-Dasar Korupsi. Dalam http://antikorupsi.org.
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah KEPRIBADIAN DAN PROFESIONALISME GURU

SARANA DAN PRASARANA PENGEMBANGAN MOTORIK ANAK USIA DINI