PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

PERAN MAHASISWA DALAM
PEMBERANTASAN KORUPSI
Di buat untuk
memenuhi
Tugas Makalah Pendidikan Anti
Korupsi
Disusun oleh :
Eva Yulia Wahyu ( 120117A003 )
Program Studi Pendidikan Anak
Usia Dini
Falkultas Ilmu Pendidikan
Universitas Ngudi Waluyo


PRAKATA
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Peran
Mahasiswa Dalam Pembrantasan Korupsi” ini dapat terselesaikan tepat pada
waktunya.
Dalam menyusun makalah ini, penyusun
banyak mengalami hambatan dan kesulitan. Namun berkat bantuan dan bimbingan
dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Pada kesempatan
ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat
di dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen mata kuliah pendidikan
Anti Korupsi.
Kami
menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari sempurna, oleh
karena itu penyusun mengharapkan kritik dan sarannya untuk lebih baiknya
makalah ini. Semoga makalah ini memberikan manfaat kepada pembaca sekalian
Ungaran, 6 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................... 1
PRAKATA.................................................................................................... 2
DAFTAR ISI................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................... 4
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 4
C. Tujuan Penulisan................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi............................................................................. 5
B. mahasiswa yang memiliki peran dalam
memberantas korupsi............ 6
C. Peran dan upaya apa yang bisa
dilakukan oleh mahasiswa................ 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................... 10
B. Saran................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media
massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh
para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas
untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini
tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin
oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di
sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk
memberantasnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
arti dari korupsi ?
2.
Mengapa
harus mahasiswa yang memiliki peran dalam memberantas korupsi ?
3.
Peran
dan upaya apa yang bisa dilakukan oleh mahasiswa?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
arti korupsi.
2.
Mengetahui
mengapa harus mahasiswa.
3.
Mengetahui
peran dan upaya yang dilakukan oleh mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Kata
korupsi sudah bukan hal yang asing bagi kita. Korupsi berasal dari bahasa latin
Corruptio (Fockema Andreae: 1951) atau Corruptus (Webster Student Dictionary:
1960). Selanjutnya dari bahasa latin itu turun ke dalam bahasa Eropa seperti
Inggris: Corruption, Corrupt kemudian dalam bahasa Belanda yaitu Corruptie.
Kemudian arti kata korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa
Indonesia disimpulkanoleh Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia:
Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan sebagainya (Poerwadarminta : 1976). Sedangkan
pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik
pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan
Negara.
Arti
harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di
suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum,
definisi korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20
Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di
kelompokan Sebagai berikut :
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Korupsi
sudah merebak di hampir seluruh lapisan masyarakat dan sepertinya sudah menjadi
sebuah kebudayaan masyarakat Indonesia maka tidak mengherankan apabila negara
seringkali mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan. Misalnya pada
tahun 2006, negara menderita kerugian akibat tindakan korupsi, terutama dalam
sektor BUMN sehingga mencapai angka yang cukup mengejutkan yaitu Rp 161
triliun. Angka ini mengalami akselerasi yang cukup cepat karena sebelumnya di
tahun 2005 yaitu Rp 125 triliun (data ICW 2006). Akibat tindak kejahatan
korupsi ini juga meletakkan Indonesia pada posisi 134 dari 163 negara (yang
diurutkan dari negara terbersih sampai ke negara terkorup) dan TI Perception
Index Indonesia 2,4.
B. Pentingnya Peran Mahasiswa
Tiga
pilar strategi yang dijelaskan di atas pada intinya membutuhkan usaha keras
dari pemerintah dalam memberantas korupsi juga sangat penting dalam melibatkan
partisipasi masyarakat/mahasiswa.
Penjelasan
sebelumnya telah dipaparkan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas
korupsi. Masyarakat yang akan dibahas dalam artikel ini adalah masyarakat
intelektual atau kaum terpelajar terutama mahasiswa. Mengapa harus mahasiswa?
Karena mahasiwa adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki
semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini mahasiswa
dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau
struktur pemerintahan. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan
masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang
diperhatikan oleh pemerintah. Peran mahasiswa bisa dilihat dalam sejarah
perjuangan kemerdekaan mengenai kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan
penjajahan Belanda yang mana dipelopori oleh para mahasiswa kedokteran Stovia.
Presiden pertama Indonesia, Soekarno sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan
tokoh pergerakan dari kalangan mahasiswa. Selain itu peristiwa lain yaitu pada
tahun 1996, ketika pemerintahan Soekarno mengalami keadaan politik yang tidak
kondusif dan memanas kemudian mahasiswa tampil dengan memberikan semangat bagi
pelaksanaan Tritura yang akhirnya melahirkan orde baru. Akhirnya, ketika masa
orde baru, mahasiswa juga menjadi pelopor dalam perubahan yang kemudian
melahirkan reformasi.
Begitulah
perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya yaitu untuk memperoleh
cita-cita dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Maka
tentunya mahasiswa dituntut utuk benar-benar konsisten atau memegang teguh
idelisme mereka. Memang tidak dipungkiri sekarang ini banyak mahasiswa yang
sudah luntur idealismenya karena terbuai dengan budaya konsumtif dan hedonisme.
Hal tersebuut ternyata membuat mereka semakin berfikir dan bertindak apatis
terhadap fenomena yang ada di sekitar mereka dan kecenderungan memikirkan diri
mereka sendiri. Padahal perjuangan mahasiswa tidak berhenti begitu saja ada hal
lainnya yang menanti untuk diperjuangankan oleh mereka, yaitu dalam melawan dan
memberantas korupsi. Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah :
1.
Hak
Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana
korupsi
2.
Hak
untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.
Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak pidana korupsi
4.
Hak
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak
hukum waktu paling lama 30 hari
5.
Hak
untuk memperoleh perlindungan hukum
6.
Penghargaan
pemerintah kepada mayarakat.
C. Upaya Mahasiswa
Faktanya
fenomena korupsi selalu tidak berhenti menggrogoti negeri kita, korupsi
merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat.
Artinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat sudah mulai terancam. Maka
saatnya mahasiswa sadar dan bertindak. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh
mahasiswa adalah:
1.
Menciptakan
lingkungan bebas dari korupsi di kampus.
Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing-masing
mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh
melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya
terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau
memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam
tindakan lainnya.
2. Memberikan pendidikan kepada
masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi.
Upaya mahasiswa ini misalnya memberikan penyuluhan kepada
masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan
mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar
masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam memberantas
tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Selain itu,
masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa
kurang relevan. Maka masyarakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan
dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya
pemerintah saja melainakan seluruh lapisan masyarakat.
3. Menjadi alat pengontrol terhadap
kebijakan pemerintah.
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak
sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu
untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan
dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin
memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan
pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang
terbaik.
4. Memiliki
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait
dengan kepentingan publik.
5. Tidak bersikap
apatis dan acuh tak acuh.
6. Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke
tingkat pusat/nasional.
7. Membuka wawasan
seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan
aspek-aspek hukumnya.
8. Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Korupsi
adalah tindakan yang harus diberantas segera karena mengancam keadilan dan
kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran serta semua lapisan masyarakat.
Mahasiswa adalah salah satu bagian masyarakat yang mempunyai pengaruh
signifikan dalam memperngarhi kebijakan pemerintah dan menggerakkan lapisan
masyarakat yang lain. Sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih efektif.
Upaya-upaya yang dilakukan mahasiswa adalah menciptakan lingkungan bebas dari
korupsi di kampus, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya
melakukan korupsi dan menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Maka mahasiwa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi supaya upaya mereka
berjalan semaksimal mungkin.
Meski
demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi “jalan tak ada ujung”,
melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk
mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial,
dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
B. Saran
Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya
pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat. Dan Diharapkan para
pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar.
2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
Risbiyantoro,
Mohamad, 2005. Peranan Mahasiswa dalam Memerangi Korupsi, Op cit.
Erica, Peran
Gerakan Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi, dalamhttp://ericamourissa.ngeblogs.com, 2007
http://wawasanfadhitya.blogspot.com/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar